Menshare kembali info dari akun facebooknya Divisi humas Mabes polr sebagaimana berikut :
Divisi Humas Mabes Polri :
Sosialiasasi Surat Tilang :
Di Indonesia, terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:
Di Indonesia, terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:
1. Merah : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang;
3. Hijau : Diberikan kepada pengadilan;
4. Kuning Diberikan kepada anggota kepolisian;
5. Putih : Diberikan kepada kejaksaan.
Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:
1. Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan membayar denda maksimal (deposit denda) di bank BRI yang ditunjuk. Setelah mengikuti proses sidang, sisa denda yang telah didepositkan di Bank akan dikembalikan dengan menunjukkan bukti hasil sidang.
2. Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah.
Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI yang ditunjuk. Setelah proses sidang selesai, anda kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita di kantor Satlantas dimana anda di tilang.
1. Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan membayar denda maksimal (deposit denda) di bank BRI yang ditunjuk. Setelah mengikuti proses sidang, sisa denda yang telah didepositkan di Bank akan dikembalikan dengan menunjukkan bukti hasil sidang.
2. Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah.
Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI yang ditunjuk. Setelah proses sidang selesai, anda kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita di kantor Satlantas dimana anda di tilang.
Tips:
1.Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila anda mengambil slip biru.
2. Baca dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan menjalani sidang.
3. Baca dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan mengambil STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).
Demikian semoga bermanfaat.
1.Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila anda mengambil slip biru.
2. Baca dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan menjalani sidang.
3. Baca dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan mengambil STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).
Demikian semoga bermanfaat.
meskipun ribet, ane sendiri lebih enak slip merah,
selain tidak perlu membayar denda maksimal ( pas ndak bawa duit ),
kemudian ada kalanya pak polisi rada susah mengeluarkan slip warna biru,
meskipun kelemahan slip tilang warna merah ini kudu ikut sidang yang
biasanya dilakukan 2 minggu pasca kena tilang… rada ribet tatkala yaang
nguantri buanyakkk…. namun nampaknya nggak seribet nunggu duit balik
dari negara karena denda ilang dibawah denda maksimal di slip biru,
cmiiw
ada yang sudah pernag slip biru ini?
NB: semua foto dari mbak google
semoga berguna
ConversionConversion EmoticonEmoticon